Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
Tekno & SainsNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gambar: Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol (Lee Jin-man/AP)

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah menerima hukuman penjara lima tahun setelah dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk upaya untuk memblokir penangkapannya setelah langkahnya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer di negara tersebut pada Desember 2024.

Mengutip Al Jazeera (17/01), Yoon dijatuhi hukuman di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat dalam proses televisi dari salah satu persidangan politik paling sensitif di negara itu dalam sejarah baru-baru ini.

Tapi ini hanya hukuman pertama dalam beberapa kasus pengadilan yang dihadapi mantan pemimpin kontroversial itu sejak dia dimakzulkan dan ditahan setelah demonstrasi yang meluas terhadap pemerintahnya dari akhir 2024. Dalam kasus lain, dia bisa menghadapi hukuman mati jika dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan.

Yoon adalah presiden pertama yang menjabat dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa. Pemerintahannya yang berumur pendek diganggu oleh kritik dan peringkat yang buruk. Namun, pengumuman darurat militernya yang mengejutkan mengirimkan gelombang kejut ke seluruh negara demokratis, dan di seluruh dunia, memicu kisah politik yang dramatis.

Pengacara Yoon mengatakan mantan presiden akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.